PANGKALPINANG| Jejakkriminal.com – Tim Buser Naga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026.
Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Dimaz Gusrianda (20), warga Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gurami II RT 007/RW 002, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Korban, Rifa Ferdian (42), seorang Pegawai Negeri Sipil, menyadari dua aki kendaraan miliknya telah hilang dari depan rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria beraksi seorang diri mengambil dua aki merek Amaron, lalu meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Bukit Baru, Pangkalpinang.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dan mengaku bernama Dimaz. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna putih dan melintas di Jalan Gurami. Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku berhenti dan masuk ke pekarangan rumah.
Dua aki yang berada di depan rumah langsung diambil dan diletakkan di bagian depan motor, sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Pelaku kemudian menuju kawasan Burukan, Selindung, untuk menjual dua aki tersebut. Dari hasil penjualan, ia memperoleh uang sebesar Rp700 ribu.
Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih
2 buah aki merek Amaron
1 helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan para Pejabat Utama (PJU) guna proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 untuk menekan angka kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Pangkalpinang.
Sumber ; Humas Polresta pangkalpinang













