Jakarta| Jejakkriminal.com-— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan resmi dinyatakan selesai dan penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Para tersangka diduga menjanjikan imbal hasil tetap per bulan, yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam proses penyidikan, OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan, selama tahap penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Untuk itu, penyidik OJK melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, serta dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penyelesaian perkara ini.
OJK menegaskan akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat. (*)













