A alias Relos (33) Saat di amankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang (Foto: Istw)
PANGKALPINANG| Jejakkriminal.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap target operasi (T.O) dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pria berinisial A alias Relos (33) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Peristiwa di Tempat Hiburan Malam
Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Korban, Nadia (21), seorang mahasiswi asal Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, saat itu didatangi pelaku yang diketahui merupakan mantan pacarnya. Pelaku mengajak korban untuk pergi, namun ajakan tersebut ditolak.
Diduga karena tersinggung, pelaku kemudian mengambil tas sandang warna hitam dan satu unit iPhone 13 milik korban yang diletakkan di atas meja. Ponsel tersebut memiliki IMEI 355380255130251.
Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku diduga membawa paksa tas dan telepon genggam tersebut sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Brio warna putih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Barang Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, beberapa jam setelah kejadian, pelaku mengaku merasa takut korban akan melapor ke polisi. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelaku disebut menyuruh rekannya untuk mengembalikan tas dan telepon genggam milik korban ke tempat tinggal korban.
Meski barang telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan karena laporan sudah diterima dan unsur dugaan tindak pidana dinilai terpenuhi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terkait peristiwa tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit iPhone 13 milik korban;
1 buah tas sandang warna hitam;
1 unit mobil Honda Brio warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Penyidikan
Satreskrim Polresta Pangkalpinang menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Pangkalpinang.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang













