Padang lawas| Jejakkriminal.com – jejakkriminal.com Kepala kejaksaan negeri Padang lawas di duga melakukan pemungutan uang sebesar Rp 15.000.000, per Desa kepada Setiap kepala desa se-kabupaten Padang lawas yang berjumlah 303 Desa dengan tujuan agar anggaran Dana Desa tidak diaudit atau diperiksa.
Qadafi Nst, salah satu aktivis padang lawas memberikan kritikan keras terkait Dugaan pungli/Gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Kepala kejaksaan Negeri sibuhuan kabupaten padang lawas Sabtu (10/1/2026)
Kacau negeri ini, sosok sebagai kepala kejaksaan negeri sibuhuan kabupaten Padang lawas yang mempunyai peran dan fungsi untuk memeriksa dan mengadili setiap perbuatan yang melanggar aturan atau regulasi yang berlaku malah sebaliknya menciderai Tupoksinya sendiri ujarnya.
Sejauh ini qadafi menilai bahwa kegiatan yang di duga di lakukan oleh kejaksaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan anggaran dana desa berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan penyaluran Dana desa tahun anggaran 2025.
Dalam hal ini kami tidak akan diam ketika ada permainan yang merugikan negara dan masyarakat, maka atas nama Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner pada hari ini Sabtu 10 Januari 2026 resmi melayangkan surat pemberitahuan Aksi ke Mapolres Padang lawas.
Adapun Unjuk rasa tersebut diketahui akan mereka laksanakan pada Selasa 13 Januari 2026.
Qadafi menerangkan dalam kalimat penutupnya mengatakan Bila perlu kami dengan tegas meminta agar Kejaksaan tinggi Sumatera Utara ataupun kejaksaan agung segera mencopot dan memberhentikan kepala kejaksaan Negeri sibuhuan kabupaten Padang lawas. Tegasnya.
(A.R.H.P)









