DPRD Babel Gelar RDP Dengan Masyarakat Tempilang

Nasional920 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Tempilang terkait permasalahan kebun sawit plasma milik PT Sawindo Kencana, Senin (3/11/2025) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Babel.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya itu turut dihadiri anggota Komisi II, perwakilan PT Sawindo Kencana, Dinas Pertanahan, Camat Tempilang, serta para kepala desa yang terdampak.

Dalam rapat, masyarakat dan perwakilan desa menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan status kerja sama (MOU) antara desa dan PT Sawindo Kencana yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Mereka mempertanyakan legalitas dana bagi hasil yang selama ini ditransfer perusahaan ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Desa Buyan Kelubi Arlan Densi mengungkapkan bahwa masyarakat bingung dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang menyatakan MOU antara desa dan PT Sawindo Kencana dianggap tidak sah.

“Kami tidak tahu harus bagaimana, karena dana hasil kerja sama itu sudah sempat digunakan untuk kegiatan desa. Sementara pemerintah kabupaten menyebut MOU tersebut ilegal, padahal disepakati bersama di tahun 2018 dan ditandatangani para pihak,” ujar Arlan.

Hal senada disampaikan Camat Tempilang, yang meminta agar DPRD dan pemerintah provinsi membantu mencari solusi agar dana desa tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak ingin perangkat desa tersandung masalah hukum karena penggunaan dana bagi hasil ini. Harus ada kepastian apakah MOU tersebut sah atau tidak agar desa tidak tersandera,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Sinar Surya, Jupri, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan kejelasan status lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) PT Sawindo Kencana agar dapat disertifikatkan dan menjadi hak desa.

“Kami berharap pemerintah membantu agar lahan di luar HGU segera disertifikatkan dan jatuh ke desa, karena selama ini masyarakat tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan mencari titik temu antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

“RDP ini kita gelar untuk mencari kejelasan dan solusi bersama. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus hadir memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi,” tegas Didit.

Diketahui ternyata pada tahun 2018 PT Sawindo Kencana dengan pemerintah Desa telah mengadakan MoU bagi hasil dengan Pembagian 65 – 35 artinya, 35 Persen hasil milik BUMDes .

“Dalam pertemuan tadi, perkebunan sawit yang berada di luar HGU Itu sekitar 370 H, ” jelasnya.

RDP diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan dan Pertanahan, guna memperjelas status hukum MOU dan lahan kebun plasma yang menjadi sumber polemik sejak beberapa tahun terakhir.(jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed