Polres Padangsidimpuan Diminta Usut Dugaan Pungli Berkedok SPP Siswa si SMA/SMK Negeri

Padangsidimpuan | Jejakkriminal.com- Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Tapanuli bersama sejumlah perwakilan orangtua/wali siswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Jl. SM Raja No.22, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/4/2025).

Giat aksi damai puluhan aktivis yang terdiri dari beberapa kalangan mahasiswa, praktisi hukum, LSM, Ormas dan jurnalis itu meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum terkait adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa tingkat SMA/SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan.

Mereka menilai sejak dilayangkannya surat pengaduan tertanggal 20 Januari 2025 hingga hari ini sangat lah minim pemberitahuan dari pihak Polres Padangsidimpuan, sehingga terkesan dugaan Pungli berkedok SPP Siswa yang masih berlangsung hingga saat ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Kami butuh keadilan, butuh kepastian hukum atas pengaduan kami pak,” teriak Wakil Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASIH) Rizki Aulia Harahap saat menyampaikan orasi di hadapan sejumlah personil Polres Padangsidimpuan.

Diungkapkannya, meskipun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI dan sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK mengakui dan membenarkan pungutan SPP Siswa di Sekolah Negeri diperbolehkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, pihaknya meyakini pungutan yang dilakukan tersebut tidak diimplementasikan sebagaimana dituangkan pada pasal demi pasal pada peraturan dimaksud.

“Salah satunya dibuktikan dengan tidak adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban sumber pendanaan melalui pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap peserta didik, orangtua atau wali murid,” tambah Rizki.

Dipaparkannya lagi, menurut berbagai rujukan dasar hukum maupun sejumlah surat edaran serta surat keputusan yang diterbitkan Kemendikbud dan Gubernur beserta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang diperoleh, disimpulkan bahwa pungutan SPP Siswa di sekolah negeri tidak diperbolehkan.

“Sebab, pendanaan di sekolah negeri telah ditanggung oleh pemerintah melalui program Dana BOS,” timpalnya.

Sementara, dari kalangan jurnalis sekaligus mewakili salah satu orangtua siswa, Amrin Simanjuntak saat menyampaikan pernyataan sikap, mendesak pihak Polres Padangsidimpuan agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh oknum Kepala Sekolah yang disebutkan dalam pengaduan masyarkat tiga bulan yang lalu.

Sebab, menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang membenarkan maupun memperbolehkan pungutan di Sekolah Negeri apalagi bentuk pungutan SPP Siswa dengan jangka waktu dan nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah.

Dalam pernyataan sikap itu, mereka juga meminta pihak kepolisian agar juga memeriksa oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI yang memiliki peran penting selaku pengawasan di SMA/SMK Negeri, diduga telah melakukan pembiaran bahkan membenarkan pungutan tersebut.

“Sehingga dalam hal ini, kami menduga oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI tidak paham peranannya dalam jabatan yang diemban atau disinyalir telah menerima upeti atas hasil pungutan tersebut,” Amrin menguraikan pernyataan sikap tersebut.

Disebutkannya lagi, kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran selaku pengayom masyarakat agar tetap profesional dan militansi baik dalam penanganan serta penerapan pada proses penegakan hukum di wilayah Kota Padangsidimpuan sebagaimana visi kepolisian yang presisi ala Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, yaitu polisi yang prediktif, responsive dan transparan.

“Selama pengaduan kami yang subtansinya hanya terkait dugaan praktik Pungli berkedok SPP Siswa ini sedang berproses dan belum mendapatkan kepastian hukum, kami bersama para orangtua/wali siswa meminta pungutan SPP Siswa di SMA/SMK di Padangsidimpuan dibatalkan ataupun dihentikan,” pintanya lagi.

“Hari ini atau esok, sebagai bukti keseriusan dalam hal kepentingan untuk pengaduan kami tersebut, kami siap mengawal bahkan mendampingi pihak kepolisian untuk meninjau langsung ke sekolah-sekolah yang terindikasi praktik Pungli SPP Siswa tingkat SMA/SMK di Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Kapolres Padangsidimpuan diwakili Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH mengatakan, terkait aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa lewat orasi maupun secara tertulis, akan menjadi atensi bagi pihaknya di satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Di hadapan massa, Kasat Reskrim menjelaskan, terkait pengaduan masyarakat yang dilayangkan sebelumnya, ia menuturkan akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan akan menginformasikan hasilnya nanti lewat surat pemberitahuan perkembangan dumas (SP2D).

“Tentunya hal ini menjadi atensi bagi kami, sesuai prosedur akan kami tindaklanjuti dumas rekan-rekan, dan akan kami informasikan hasil dumas tersebut lewat surat nantinya. Kita akan undang seluruh pihak terkait bersama orangtua siswa untuk klarifikasi tentang pungutan dimaksud,” terang AKP Hasiholan Naibaho menutup dialognya.

Usai mendapat tanggapan dari Polres, massa melanjutkan aksi damai di halaman Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, beralamat di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di situ massa menuntut agar oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI agar mundur dari jabatan dan mempertanggungjawabkan kelalaian dalam bertugas.

Massa menilai, peran oknum Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XI dianggap gagal selaku pengawasan dan juga penegakan hukum di sekolah tingkat SMA/SMK Negeri terkesan melakukan pembiaran dan pembenaran praktik Pungli berkedok SPP siswa yang dilarang oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam aspirasi dan tuntutan yang diorasikan, massa menyempatkan meminta ruang dan waktu Kacabdis Pendidikan Wilayah XI yang ternyata sedang tidak berada di tempat untuk menjelaskan secara langsung mengulas dan menguji kembali atas pernyataan sebelumnya tentang pembenaran pungutan SPP Siswa di SMA/SMK Negeri.

Meskipun merasa kecewa, sebelum membubarkan diri, massa berjanji tidak akan berhenti di giat aksi itu saja. Mereka akan membawa serta melaporkan persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan ke tingkat pusat nantinya.

Pantauan wartawan, aksi damai yang digelar Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) bersama orangtua/wali siswa itu terlihat tertib, aman dan tepat sesuai jadwal dengan pengawalan sejumlah aparat penegak hukum setempat.

(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed