HM (26)Pelaku Curanmor Beraksi Delapan Kali Dibekuk Tekab 308

Delapan Kali beraksi: Pelaku Curanmor Asal Desa Gunung Sugih Besar Sekampung Udik Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur. (Foto ; Istimewa) 

Lampung Timur| Jejakkriminal.com – Bak licin seperti belut, akhirnya perjalanan panjang seorang pemuda ber-inisial “MH” (26) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang mulanya dianggap mulus dan bersih kini harus terhenti ditangan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur diwilayah Jl. Lintas Pantai Timur, Pematang Pasir, Kabupaten Lampung Selatan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa pada Sabtu malam 19 April 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu yang menimpa EH (49) warga Desa Kedaton kecamatan Batanghari Nuban pada Senin (21/10/24). korban yang saat itu sedang bekerja mengecat pagar lapangan memarkirkan sepeda motornya di SDN 1 Cempaka Nuban, sekira pukul 14.55 Wib saat korban hendak beristirahat dan melihat sepeda motornya telah raib. Mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempatnya, korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan hingga korban melapor ke pihak Polsek Batanghari Nuban.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu Malam (19/4/25) sekira pukul 21.00 Wib Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur yang mengetahui informasi keberadaan pelaku sontak bergerak cepat melakukan pengejaran serta berhasil menyergap pelaku yang saat itu tengah mengendarai Travel ingin melakukan penyebrangan ke wilayah Pulau Jawa.

Kapolres Lampung Timur AKBP. Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh pada Minggu (20/4/25) mengungkapkan, pelaku yang berinisial MH (26) merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

“Pelaku kita amankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa mengendarai Travel di jalan lintas Pantai Timur, Pematang Pasir, Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di beberapa TKP berbeda, dengan rincian Sekampung Udik sebanyak 3 kali, Marga Tiga 2 kali, Way Jepara 1 kali, Mataram Baru 1 kali dan Bandar Sribhawono 1 kali.

Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur juga menghimbau kepada pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta memberikan pengamanan ganda saat meninggalkan kendaraan baik di tempat umum maupun dihalaman rumah.

“Kami dari pihak Polres Lampung Timur menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan kunci pengaman ganda apabila hendak meninggalkan kendaraannya baik di halaman rumah maupun ditempat umum, serta untuk Pelaku pencurian sendiri kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun”. Pungkas Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh.

Melihat dari banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dimasyarakat, selain menjadi tugas pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan, sudah sepatutnya hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga harta benda serta mewaspadai kemungkinan-kemungkinan terburuk yang tiap saat mengintai disekitar kita.

Waspada jangan-jangan harus selalu diterapkan guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, memberi kunci pengaman ganda merupakan salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang sedang mengintai kendaraan milik kita.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed