MEDAN| Jejakkriminal.com – Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan 7 Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning yang merupakan Satwa yang dilindungi dari pelaku yang ingin memperdagangkannya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kakak Tua Jambul Kuning merupakan Satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.
“Dari upaya menyelamatkan Burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan 2 orang yang membawanya ke Loket Bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (12/06/2024) sore lalu,” ucapnya Jumat (14/06/2024).
Lanjut Hadi, awalnya Petugas Direktorat (Dit) Rerektorat Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa Satwa dilindungi jenis Burung Kakak Tua Jambul Kuning.
Kemudian Petugas di lapangan mendapati 2 Pria naik Sepeda Motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.
“Atas dasar informasi, kita lakukan Penyelidikan dan melihat 2 orang Pria mencurigakan membawa Kotak Kerang Besi dibungkus Karung,” ucapnya, Jumat (14/06/2024).
Dari hasil penggeledahan ternyata Karung tersebut berisi 7 Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan Satwa dilindungi.
“Kedua Pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu kemudian diamankan ke Mapolda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan,” ungkap Hadi sambil menjelaskan bahwa Kakak Tua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis Satwa dilindungi erdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018 dan KKak Tua Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Provinsi Sumut. (Irham)