Dana Klaim BPJS Kesehatan di RSUD Gunung Tua Diduga Disalahgunakan

Nasional352 views

Padang Lawas Utara| Jejakkriminal.com – Masyarakat Analisis Transfaransi Anggaran (MATA) meminta Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua yang diduga disalahgunakan.

Ketua MATA Faisal Amir Rahmat Dalimunthe mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu terungkap dari seorang DL selaku keluarga Boru Simatupang.

“Demi kesembuhan boru Simatupang, apapun akan dilakukan oleh keluarga. Begitupun dengan apa yang dilakukan oleh suaminya boru Simantupang, yang sudah berbulan bulan rawat jalan di RSUD Gunung Tua,” kata Faisal menceritakan yang dialami keluarga pasien Boru Simatupang.

DL mengatakan, Pasien Bayo Lubis tersebut tiba-tiba harus di rujuk di salah satu rumah sakit di kota Medan, karena keterbatasan fasilitas RSUD Gunung Tua, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya.

DL manambahkan ceritanya kepada faisal, keluh kesah keluarga pasien apabila melakukan rujukan ke RSUD luar maka pihak RSUD Gunung Tua meminta kepada pasien untuk pembayaran pendahuluan Ambulance.

Dan biaya perjalanan pendampingan pasien saat perujukan dan biaya tol selalu dibebankan kepada keluarga pasien karena supir tidak dikasih biaya oleh pihak RSUD Gunung Tua.

Sebelumnya juga DL mengatakan kepada Faisal, keluarga pasien di RSUD Gunung Tua selalu melakukan pembelian obat diluar karena keterbatasan obat di RSUD Gunung Tua, tetapi disitu dugaan kami pihak RSUD tetap mengklaim obat pasien Boru simatupang ke pihak BPJS.

“Mengingat informasi berkembang yang kami dapatkan dari pihak Internal dan Eksternal RSUD Gunung Tua memang sudah kebiasaan katanya. Disini memunculkan pertanyaan kepada kami apa dasar bagi hasil Klaim BPJS Kesehatan tersebut dan apa aturannya, selanjutnya info beredar yg tidak pernah masuk saja dapat bagi hasil BPJS kalau dia dekat dengan bagian penyelenggaranya,” beber Faisal.

“Dari beberapa temuan tersebut sudah sepantasnya pihak APH mendalami dugaan penyalaguanaan dana klaim BPJS kesehatan RSUD Gunung Tua,” tegas Faisal.

Hal tersebut disampaikan Faisal berdasarkan aturan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa BPJS dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan.

“Pada pasal 68, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta,” tukasnya.(arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed