Sungailiat| Jejakkriminal.com- Sepertinya Peringatan dari kepolisian untuk tidak melakukan penambangan timah diduga ilegal di Kampung Pasir, Jalan Laut, dan Nelayan 1 kota sungailiat tidak dihiraukan oleh para penambang.
Papan peringatan bahkan spanduk sudah terpasang di depan lokasi penambangan timah yang saat ini sedang beroperasi.
Dari pantauan Awak media Sabtu (18/02/2023) pukul 15.11Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga ilegal terlah merambah kawasan daerah aliran sungai(DAS) mengunakan TI Rajuk Tower diperkirakan ada kurang lebih Puluhan Unit terus beraktivitas.
Terpisah konfirmasi ke Ditpolair Polda Babel lewat nomor Whatsapp mengatakan”, Saya cek dulu Makasih infonya”.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui Video Conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia sudah menginstruksikan untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, berlaku untuk semua kalangan yang terlibat, bahkan anggota Polri sekalipun.
“Kemudian hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan,tolong dibereskan, kemudian juga masalah narkoba jangan ada yang main-main,kalau ketahuan bermain-main dengan masalah narkoba, mengatur,mengedar,atau pengguna, ketahuan, saya copot. ILEGAL MINNING (TAMBANG ILEGAL) apalagi di wilayah hutan lindung dan sebagainya ,tidak ada lagi. Penyelundupan demikian juga, Penyalahgunaan BBM dan Elpiji, apalagi yang saat ini menjadi beban pemerintah,tolong tertibkan. MASALAH PUNGLI Kalau ada saya tindak. Ini pertaruhan kita, tinggal rekan-rekan memilih yang mana. Yang tidak sanggup angkat tangan, Kalau sanggup Kerjakan !!! ,”Tegas Kapolri melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Awak media sudah berusaha konfirmasi ke Bupati Bangka,kapolres Bangka, Pj Gubernur Babel, kabid Humas Polda Babel, Kapolda Babel.
Sinyo