Bangka Barat | Jejakkriminal.com – Seorang oknum Dishub yang diketahui sebagai Ibu Lusi, berdinas di Terminal Pasar Pagi Parit Tiga, diduga menjadi korban eksploitasi oleh seorang lintah darat berinisial MR, warga Desa Semulut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Insiden ini terjadi pada Rabu (10/01/2024).
Ibu Lusi, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, ia telah bersabar dan tidak ingin menciptakan konflik. Namun, kali ini, ia merasa sangat kesal karena awalnya ia meminjam uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan sudah membayarnya melebihi jumlah pinjaman awal.
“Saya sudah merasa capek dan kesal, Pak, dengan kelakuan rentenir berinisial MR. Setiap minggu, dia memaksa saya membayar bunganya sebesar Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Saya memohon bantuan dari pihak media untuk mempublikasikan kelakuan rentenir ini sebagai korban dugaan penindasan dan pemerasan,” ungkap Ibu Lusi.
Dia menambahkan bahwa sebagai korban, dirinya merasa tertindas dan tertekan secara batin. Ia masih memiliki bukti-bukti catatan pembayaran yang mencapai total Rp12.750.000 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Meski sudah ada pembayaran, perilaku MR. sebagai rentenir tidak berubah.
Unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pemerasan menegaskan bahwa ancaman pidana dapat diperberat jika pemerasan dilakukan pada waktu malam di rumah atau pekarangan tertutup, atau di jalan umum, kereta api, atau trem yang sedang berjalan. Ancaman pidana tersebut mencapai dua belas tahun penjara.
Lebih lanjut, tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua orang atau lebih secara bersama-sama juga memiliki ancaman pidana dua belas tahun penjara.
Ibu Lusi juga menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan untuk bertemu setelah magrib, di tempat anaknya yang berinisial EG di Tanjung Ru, untuk penyerahan sertifikat dan SK gaji sebagai jaminan yang dititipkan kepada MR. Namun, hingga saat ini, MR. tidak memenuhi janjinya, dan pihak media yang mewakili korban telah berupaya menghubungi MR. tanpa hasil positif.
Korban berharap agar aparat penegak hukum di wilayah Sektor Parit Tiga Jebus, khususnya Bangka Barat, dapat menindaklanjuti pelaku tersebut. Ujaran korban ditutup dengan harapan penegakan hukum yang lebih lanjut (**).
(Tim Bongkar)