Yas Alias Acong 29 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

Sungailiat | Jejakkriminal.com – Dalam mencegah Peredaran Narkoba. Sat Narkoba Polres Bangka Kembali berhasil dibekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 28.04 gram.Minggu (12/2/2023).

“Alhmdulilah Tim kita berhasil tangkap pelaku YAS Alias Acong 29 Tahun dengan Tkp di Dusun Cengel,Desa jurung,Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Jum’at (10/2/2023) malam”, ujar Iptu Deni.

Modus Pelaku YAS Alias Acong dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dengan cara melempar di beberapa titik di dekat jalan desa jurung kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan terhadap pelaku YAS Alias Acong berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berawal informasi tersebut tidak menunggu waktu lama tim sat Narkoba mendapatkan ciri-ciri pelaku dan menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan YAS Alias Acong yang pada saat itu sedang menimbang paketan narkotika jenis sabu di Tkp”,ujar Iptu Deni

Selanjutnya Kasat Narkoba menambahkan dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 Gram.

“Dengan perbuatan yang dilakukan oleh YAS Alias Acong diduga melanggar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,jelas Kasat

Sumber:Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed