Wartawan Dan LSM Di Aniaya, Di Lubuk Pabrik Kapolda Babel Harus Ambil Tindakan Tegas

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- Lagi- lagi, Aksi kekerasan terhadap wartawan dan LSM kembali terjadi dan kali ini meminpa seorang wartawan Ivan Samoel (34) dari media Riaubangkit.com, Selamat Iriyadi alias Ismed(56)LSM Mabesbara,Khodri (54) LSM Lintas 66 di wilayah Hukum Polres Bangka Tengah. Dengan maksud untuk mengunjungi Saudara Abas kolektor Timah Diduga Ilegal. Rabu (30 /04/2024) Pukul 20.15 Wib Di Desa Lubuk Pabrik, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka Tengah.

Setelah 15 menit mengunjungi Saudara ABAS kemudian Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri menujuh rumah Saudara BAIM (Kolektor Timah) dan disitu saya melihat salah satu pria pelaku yang memukul kami menggunakan topi dan mengenakan lengan panjang, Selanjutnya kami menuju Saudara SUR (Kolektor Timah) dengan maksud silaturahmi kerumah Saudara SUR sekitar 15 menit berada di rumah Saudara SUR.

kemudian Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri melanjutkan perjalanan kami menujuh Ruko milik Saudara ADENG Kolektor Timah dengan maksud untuk silaturahmi ke tempat Saudara ADENG yang mana pada saat Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri berada di Ruko milik Saudara ADENG.

Tiba-tiba salah satu korban mendapatkan telfon dari Saudara ABAS yang mana Saudara ABAS memberitahu kami bahwa ada beberapa orang sedang menunggu kami bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri.

Tidak berselang lama tiba-tiba beberapa orang tersebut datang menghampiri Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri yang sedang berada di Ruko milik Saudara ADENG dan beberapa orang tersebut langsung melempar mobil Saudara Ivan yang saya parkir tepat di depan Ruko milik Saudara ADENG

Kemudian beberapa orang tersebut langsung menyerang Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri melakukan aksi pemukulan kepada Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri. kemudian Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri berlari menghindari beberapa orang tersebut dengan tujuan menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut Saudara Ivan bersama Saudara Selamat dan Saudara Kodri dilarikan Puskesmas dan sebelum dilakukan pemeriksaan. Sejumlah massa mendatangi Puskesmas dan selanjutnya kami dan anggota Polsek melarikan diri melalui belakang dengan cara naik tembok dan masuk di perkebunan karet. kemudian salah satu anggota Polsek juga datang dan menjemput kami menggunakan mobil dan membawa kami  kerumah sakit untuk dilakukan perawatan medis di Kecamatan Koba Bangka Tengah.

Dan Juga mobil milik ketiga korban mobil Sigra warna Hitam Nopol BN 1961 PV dirusak para pelaku dan juga sebanyak dua Unit Handphone Merk Oppo A 15 dan Redmi AG dirampas oleh para pelaku pengeroyokan. Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agus Sinyo Pimpinan Redaksi media Jejakkriminal.com mengecam keras melakukan kekerasan terhadap Jurnalis. Menegaskan, tugas dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menghalang- Halangi Tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di penjara 2 tahun serta denda 500.000.000. Jurnalis bukan musuh perkerjaan jurnalis jangan diganggu siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.Tegasnya”.

Dengan kejadian pengeroyokan dan pengerusakan yang mimpa Saudara kami yang satu profesi sebagai wartawan dan LSM. Meminta kepada kapolda Babel dan Polres Bangka Tengah untuk memindak tegas dan tangkap pelaku pengeroyokan dan pengrusakan proses dengan hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed