Tambang Timah Diduga Ilegal Sunghin, Kec.Merawang Beroperasi Dipinggir Jalan Raya APH Harus Ambil Tindakan Tegas

Bangka| Jejakkriminal.com – Pertambangan timah ilegal di Prov. Kep. Bangka Belitung yang berpotensi merusak lingkungan, seolah tak bisa ditertibkan secara permanen oleh pihak aparatur penegak hukum (APH) setempat. Padahal, sangat jelas atas kerugian negara mencapai 271 Triliun yang sedang digodok oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti halnya pertambangan timah di wilayah Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka satu ini, nampak jelas dari pinggir jalan raya adanya aktivitas tambang inkonvensonal (TI) jenis rajuk sebuh berjumlah belasan unit. Terkesan kegiatan tersebut legal, hingga berani secara terang-terangan bekerja yang bisa dilihat oleh para pengguna jalan.

Kendati demikian, diduga kuat pertambangan timah yang dimaksud itu ilegal, karena di lokasi tidak ditemukan surat izin maupun plang zona tambang dari instansi terkait. Bahkan, terkesan sudah lama beraktivitas tanpa tersentuh oleh pihak APH.

“Sudah lumayan lama pak beraktivitas, saya di sini cuma ngelimbang timah, setahu saya ada pengurusnya,” ungkap salah satu warga sembari mengambil piring dan ember saat diwawancarai tim media. Senin (29/0429/04) siang.

Sementara itu, tim media menunggu beberapa waktu agar bisa konfirmasi langsung dengan pihak pengurus tambang tersebut. Namun sayangnya, tidak ada satupun pegurus tambang yang terlihat datang ke lokasi.

Lebih lanjut, tim media konfirmasi via pesan aplikasi whatsapp kepada Kapolres Kab. Bangka terkait aktivitas belasan unit TI jenis sebuh yang diduga ilegal.

“mksh infonya,” jawab singkat AKBP Toni Sarjaka. Senin (24/04) sore.

Dalam hal ini, pihak Polres Kab. Bangka secepatnya mampu menetralisir aktivitas tambang timah yang diduga ilegal tersebut serta memberikan efek jera terhadap para pengurus maupun koordinatornya. Dikhawatirkan, akan bertambah besar kerusakan ekosistem lingkungan di bumi serumpun sebalai dan bertambah pula kerugian Negara Republik Indonesia.

Jika tambang tersebut terbukti ilegal, siapakah penadah pasir timah hasil pertambangan itu?. Apakah pihak APH berhasil menangkap koordinator tambangnya?.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

*(Tim Puber)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed