Tambang Timah diduga Ilegal Kim Hin,Parit Padang Belum Tersentuh APH

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi Kim Hin, Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Sabtu (11/02/2023) Pukul 11.39 Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis Rajuk Tower di perkirakan ada 4 unit dan dilokasi yang sama terlihat Alat Berat mini Warna kuning merek KOMATSU lagi beraktivitas dilokasi tersebut.Konfirmasi kesalah penambang mengatakan”,tambang ini lahan punya Bernisial DN.

Terpisah konfirmasi kapolsek Sungailiat lewat nomor Whatsapp mengatakan”,Ya pak”.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi ke kapolres Bangka belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

(DIDI ZULIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed