Tambang timah diduga Ilegal Jalan Sunghin ,Batu Ampar kembali Beraktivitas 

Merawang| Jejakkriminal.com- Jalan Sunghin -Batu Ampar di Desa Riding Panjang,Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung mempunyai pemandangan yang tak biasa yaitu banyaknya Tambang Timah Jenis Sebu.

Dari pantauan Awak media Jum’at (03/02/2023) pukul 09.43 wib terlihat tambang timah yang diduga ilegal terdapat di sebelah kiri dan dan kanan Jalan Aspal yang Jumlahnya berkisaran kurang lebih ada belasan unit.

Konfirmasi kesalah satu penambang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, pengurusnya berinisial RL orang baturusa ucapnya.

Konfirmasi masyarakat sekitar yang pangil saja amang Mengatakan”,kemarin TI itu udah pernah di stop oleh Polsek Merawang. sekarang jalan lagi kalau masalah pengurus disitu saya tidak tahu pak”.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat Nomer WhatsApp mengatakan”,Trims buat infonya”.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed