Tambang Timah diduga Ilegal DAS Jembatan Riau Silip Terus Aktivitas

Riau Silip| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di DAS Jembatan Riau Silip,Desa Riau,RT 01 Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan Awak media Sabtu (14/01/2023) Pukul 10.30 Wib terlihat beberapa TI Sebu-sebu beroperasi di DAS Jembatan Riau silip,Simpang lumut depan Indomaret.

Beberapa bulan yang lalu lokasi tambang tersebut udah di pasang Spanduk Himbauan dari Polsek Riau Silip Akan tetapi Spanduk Himbauan tersebut tidak ada lagi diarea tambang tersebut .Konfirmasi kesalah satu Warga sekitar namanya tidak mau disebutkan mengatakan”, lokasi itu punya lahan berinisial KL sebenarnya saya tidak setuju dengan adanya aktivitas tambang dilokasi itu karena di DAS tidak jauh dari Jembatan dan dekat dari Jalan Nasional kita Ucapnya.Konfirmasi Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Toni Marza lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan”, Senin kita turun Terimakasih infonya’.

Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di DAS Jembatan Riau silip meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan penampungan Bijih timahnya dan diproses dengan hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed