Tambang Pasir Dan Timah Dusun Bokor Pemali, Belum Tersentuh APH

Pemali| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang pasir dan timah diduga ilegal beroperasi Dusun Bokor, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Selasa, (10/01/2023), Pukul 15.58 WIB, terlihat aktivitas tambang pasir diduga ilegal mengunakan Alat Berat Mini Merk Kobelco Warna Hijau yang sedang mengisi pasir ke- Truk ISUZU Warna putih Nopol BN 8402 OP dan di lokasi yang sama terlihat tambang timah mengunakan mesin Dompeng.

Menurut keterangan Narasumber yang ada di lokasi tambang pasir dan timah tersebut yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, “Setahuku yang punya Alat Berat PN, lokasi ini kalau tidak salah lahan pribadi pak”.

Terpisah, konfirmasi ke Kapolsek Pemali lewat Nomer WhatsAppnya tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

DIDI ZULIADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed