Simpan Dua Paket Sabu Dalam Tas Selempang, Ikbal Puput Ditangkap Polisi

Kriminal380 views

Simpangkatis| Jejakkriminal.com – Simpan Narkotika jenis sabu di dalam tas selempang, Iqbar alias Ikbal (21) ditangkap Polisi.

Kasat Satresnarkoba, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario mengatakan Ikbal telah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bateng setelah banyaknya laporan masyarakat bahwa pelaku merupakan pengendar Narkotika jenis Sabu wilayah Desa Puput Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bateng.Selama ini, lanjut Windaris, pihaknya terus melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga terendus kabar bahwa pelaku mengantongi Narkotika jenis Sabu di rumahnya.

Akhirnya pelakupun ditangkap, pada Selasa (15/03/2022) sekira pukul 21.30 Wib. Saat melakukan penggerbekan di rumah pelaku malam itu, pihaknya didampingi Ketua RT 01 Desa Puput Kecamatan Simpangkatis.

“Adapun Barang Bukti seberat 0,18 gram yang terbungkus dalam 2 paket kecil berhasil kita temukan dari dalam tas selempang warna hitam sport milik Ikbal,” kata Windaris, Kamis (17/03/2022).

Malam itu juga, Anggota Satresnarkoba membawa pelaku Ikbal dari rumahnya di Desa Puput ke Mapolres Bateng.

“Selain Tas selempang hitam sport dan 2 paket kecil sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP Androit warna hitam,” ungkapnya.

Windaris mengungkapkan pelaku mengakui bahwa sabu itu didapatkannya dari seseorang yang masih terus di dalami.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkas Windaris.

(Samsul Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed