Satreskoba Polres Bangka Berhasil Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Sungailiat| Jejakkriminal.com – Sat Narkoba Polres Bangka berhasil ditangkap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk yang diduga narkotika jenis Sabu. Di Tkp Rumah kontrakan tersangka di Jalan gang sambu Kecamatan pemali Kabupaten Bangka. Minggu (15/1/2023).

Penangkapan Pelaku Ran alias Randut 20 tahun Desa Cit Kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka. Dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 9,24 gram. Sabtu (14/1/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa, S.I.K., menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ditempatkan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.

“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya.Tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Ran Alias Randut. Setelah itu dilakukan penggeledagan badan dan dilanjutkan pengembangan ke Gang Singkep Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 9,24 gram”,ujar Iptu Deni.

Ditambahkan Kasat Narkoba Tersangka Ran alias Randut melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara Saudara Ran alias Randut  menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.

“Dari perbuatan Tersangka Ran alias Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,jelas Iptu Deni.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed