Ribut!!Dituntut 1 tahun 6 bulan ini kata PT MSK.

Koba| Jejakkriminal.com – Sidang Lanjutan atas terdakwa Ribut Santoso pelaku pembakaran dan pengerusakan aset milik PT MSK kembali di gelar di pengadilan negeri koba dengan agenda tuntutan pidana.(11/10/22)

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Syarifuddin penuntut umum membacakan tuntutan atas terdakwa ribut Santoso dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar biaya persidangan sebanyak 5ribu rupiah.

Berdasarkan pantauan awak media dalam persidangan tersebut beberapa orang perwakilan PT MSK dan istri terdakwa turut hadir dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi awak media Desi Andriani manager government Realation PT MSK mengatakan kami masih terus memantau jalannya persidangan. Alhamdulillah dalam persidangan kali ini kami tetap hadir namun patut disayangkan tuntutan penuntut umum untuk terdakwa kami rasa masih kecil.

“Kami kaget saja penuntut umum memberikan hukuman 1,6 bulan, kami pikir bisa diatas 2 tahun, karenakan apa yang dilakukan terdakwa Ribut cukup merugikan perusahaan kami,” terangnya

” Karena yang dirusak terdakwa berupa perahu dan mesin tempel semuanya sudah tidak bisa digunakan lagi. Harapan kami terdakwa Ribut ini dapat dihukum setimpal dengan apa yg di perbuat dan kami menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan agar kami mendapatkan keadilan,” tutupnya (Bhutet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed