Residivis Narkoba Kembali Berulah, Tertangkap Edarkan Sabu di Padangsidimpuan

PADANG SIDEMPUAN| Jejakkriminal.com- Seorang residivis kasus narkoba berinisial PN alias Caong (47) kembali berulah. Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan catatan kepolisian, Caong pernah ditangkap dan dipenjara beberapa kali di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan atas kasus yang sama.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Caong berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (31/3/2024) malam, polisi melihat Caong dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di warung tersebut. Saat digeledah, Caong berusaha membuang barang bukti sabu seberat 0,42 gram.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone warna hitam dan uang Rp 100 ribu milik Caong.

Saat diinterogasi, Caong mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Kelurahan Aek Tampang. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan membawa Caong ke rumah D. Namun, D tidak berada di lokasi.

Pasal yang Disangkakan

Akibat perbuatannya, Caong dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apresiasi Kapolres Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengapresiasi masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kata AKBP Dudung Setyawan.

Ia menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Sumber: Divisi Humas polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed