Kejaksaan Agung Memeriksa Pegawai PT RBT Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Nasional26 views

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Foto : ist) 

Jakarta| Jejakkriminal.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 pada Jumat (22/3).

Dua individu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah PTR, seorang Pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung, dan FL yang menjabat sebagai Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini penting dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan, yang merupakan bagian integral dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung dalam rilis yang diterima redaksi Asatuonline pada Jumat, 22 Maret 2024.

“Dugaan tersebut mencakup periode selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022, dan menyeret sejumlah tersangka, termasuk Thamron alias Aon. Keterangan yang diberikan oleh PTR dan FL diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan mendalam terkait proses pengelolaan dan transaksi komoditas timah di wilayah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor komoditas mendapat pertanggungjawaban hukum yang layak.

Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan pemerintahan secara keseluruhan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan salah satu langkah dalam rangka menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan sektor pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed