Kawasan HL, Air Anyir Digarap penambang Timah Diduga Ilegal 

Bangka| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi kawasan Hutan Lindung (HL) desa Air anyir, kecamatan Merawang, kabupaten Bangka, provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Selasa (07/02/2023) Pukul 12.04 Wib terlihat TI jenis Sebu-sebu diperkirakan ada 9 unit beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL)

Konfirmasi ke penambang guna untuk mempertanyakan pengurus nya siapa akan tetapi tidak ada komentar apa pun langsung pergi begitu saja.

Terpisah Konfirmasi ke Kapolsek Merawang lewat Nomer WhatsAppnya tidak tanggapan sampai berita ini diterbitkan.Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Edi Muslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed