Kasus Penganiayaan Korban Supu Memasuki Sidang kedelapan

Kasus penganiayaan yang menimpa korban (Supu) sudah memasuki sidang kedelapan kalinya di PN Makassar (Senin, 29/04/2024).

Makassar| Jejakkriminal.com —Sidang Kedelapan, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban, yang atas Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk dijemput paksa pada perkara nomor : 183/Pid.B/2024/PN Mks

Kasus penganiayaan yang menimpa korban (Supu) sudah memasuki sidang kedelapan kalinya di PN Makassar (Senin, 29/04/2024).

Dalam perkembangan persidangan minggu lalu senin 23/04/2024, majelis hakim memerintahkan JPU agar melakukan penjemputan paksa korban (Supu) untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dan menghadirkan para saksi dari terdakwa.

Namun kenyataannya hingga pukul 16.00 Wita, korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU dengan alasan korban tidak berada dirumahnya. Akhirnya sidang kembali ditunda dua minggu kedepan, majelus hakim kembali memerintahkan jaksa untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

Pasca penundaan sidang kedelapan ini, keluarga terdakwa melakukan protes terhadap JPU yang dianggap dan tak berkeadilan karena sudah mengetahui bahwa korban tidak dapat dihadirkan, kenapa sidangnya harus diundur hingga ke sore hari kalau hanya mau dtunda. Ungkap Diana.

Diana, kakak korban tak mampu membendung emosinya sehingga terjadi insiden kecil di PN Makassar. Sambil memberontak dan menangis Diana meminta keadilan ditegakkan.

Diana mengungkapkan saat dimintai keterangannya oleh para awak media yang hadir di PN Makassar menuturkan, Seharusnya hakim tidak menunda persidangan hari ini karena sesuai perintah persidangan sebelumya kami diminta untuk menghadirkan saksi dari terdakwa sehingga proses persidangan seharusnya bisa berjalan sesuai perintah hakim pada persidangan lalu.

Diana menambahkan yang membuat saya semakin emosi dikarenakan saksi korban yang dihadirkan pada sidang ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap terdakwa. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP/1872/K/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Tanggal 8 September 2024 dan SP2HP A .4.1 Nomor : B/2102/IX/RES 1.6/2023/RESKRIM, Tanggal 2 September 2023, dimana kasusnya sudah dinyatakan P21, Namun Penyidik Polrestabes Makassar belum melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke kejaksaan negeri makassar dengan alasan pelaku utama sedang diluar daerah, sementara dalam pelacakkan, sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, dimana letak keadilannya tutup Diana.

Sementara itu Tim Penasehat hukum Hamsina memberikan keterangan ke awak media mereka akan terus mengawal kasus ini dan meminta JPU agar dapat menghadirkan korban untuk kita gali fakta kejadian sebenarnya, Tutur Ashari

(Restu/limbat Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed