Kejagung: Status Tersangka dari Penyidikan Polri Tidak Gugur, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Masih Diperiksa sebagai Saksi

Nasional11 Dilihat

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat jumpa pers di Komplek Kejagung RI, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026)/Ist)

JAKARTA | Jejakkriminal.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak otomatis gugur meski penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Kejagung.

Namun, dalam proses penyidikan yang kini berjalan di Kejagung, keduanya masih diposisikan sebagai saksi seiring diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik Kejagung terlebih dahulu akan mempelajari seluruh berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Status tersangka (dari penyidikan di Polri) tidak gugur. Namun kami terlebih dahulu menerbitkan sprindik, menerima pelimpahan perkara, kemudian mempelajari seluruh berkas yang ada,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari mekanisme hukum setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara. Penyidik akan menelaah secara menyeluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, barang bukti, serta konstruksi hukum yang telah disusun sebelumnya.

Dalam proses tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk sementara diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi kebutuhan penyidikan berdasarkan sprindik yang baru diterbitkan.

Anang menegaskan, pemeriksaan sebagai saksi tidak menghapus status hukum yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri. Seluruh status dan alat bukti akan menjadi bagian dari kajian penyidik Kejagung sebelum diambil keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mempelajari seluruh berkas perkara secara komprehensif. Setelah itu, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia,” ujarnya.

Kejagung menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dalam menentukan status hukum setiap pihak yang terkait berdasarkan hasil penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *