HL Air Hantu Ditambang, Kapolres Bangka, “Noted”

Bangka|jejakkriminal.com –Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi kolong biru kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Air Hantu, Desa Deniang, Kecamatan Riau silip, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Senin (06/02/2023), terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi kawasan Hutan Lindung (HL) mengunakan TI jenis Rajuk Tower.

Dilokasi tambang timah tersebut telah di pasang Plang dari UPTD KPHP BUBUS PANCA UNIT III

Yang berbunyi:

KAWASAN HUTAN NEGARA SK MENLHK NO.798/Menhut-II /2012

Setiap Orang Dilarang

1.Mengerjakan /Menduduki kawasan Hutan

2.merambah Hutan, Mendirikan Bangunan

3.Membakar Hutan,Menebang Pohon

4.Melakukan Kegiatan Tambang Ilegal

Dasar:

1.Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

2.Undang- undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Konfirmasi kesalah satu masyarakat sekitar Panggil saja Amang mengatakan, “dulu mereka kerja di area program Penebaran Bibit ikan sekarang mereka bergeser ke area luar kolong itu kalau alat berat itu buat pemerataan program HKM pak” ucapnya.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat Nomer Whats’App Mengatakan” Noted, sudah pernah komunikasi sama yang di dalam Plang itu, nanti kami koordinasi juga dengan KPHP” tukasnya.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

(DIDI ZULIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed