DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Hasil Reses 

Nasional63 views

BANGKA| Jejakkriminal.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus yaitu Rapat Paripurna Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Bangka Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Taufik Koriyanto,SH,MH,

Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Iskandar menyampaikan bahwa agenda pertama dalam Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bangka, untuk dapat diketahui bersama, bahwa pada tanggal 19 – 20 november 2022 yang lalu anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka ini, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan

pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka.

Hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota

DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut.

Selanjutnya mengenai persetujuan terhadap Raperda inisiatif DPRD dengan judul

rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam meningkatkan kehidupan

sosial ekonomi atas dasar pemikiran tersebut, peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani, memberikan jaminan perlindungan atas lahan pertanian, melindungi petani dari potensi kegagalan panen dan resiko harga, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam melakukan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, dan mempunyai pangsa pasar yang berkelanjutan.

Wabup Bangka bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka dalam rapat paripurna, Senin (19/12/22). Sedangkan terkait keberadaan Raperda usul inisiatif dari DPRD.Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna tanggal 31 agustus 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus IX bersama-sama dengan OPD terkait.

Terkahir agenda tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2023. Iskandar menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda untuk tahun 2023, sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari 14

Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Sementara ditahun 2022 jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 17 Raperda, yang terdiri dari 15 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Dari 17 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 8 Raperda, dengan rincian 7 Raperda usulan eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD.

Adapun judul Raperda yang masuk Propemperda ditahun 2023 adalah:

Harapkan 2 Hal Ini

1)Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

2)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Tahun Anggaran 2023;

3) Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Tahun Anggaran 2024;

4) Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;

5) Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

6) Raperda Tentang Kerjasama Daerah;

7) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka;

8) Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka;

9) Raperda Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat ;

10) Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 -2030;

11)Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun

2005 Tentang Kawasan Industri Jelitik Sungailiat;

12) Raperda Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

13) Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Skabupaten Bangka;

14) Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

15) Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Ikan Air Tawar Di

Perairan Darat; 16)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan selain agenda rapat penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Bangka dimaksud, juga ada dua agenda lainnya yaitu persetujuan Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Syahbudin atas nama pemerintah Kabupaten Bangka memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Terkhusus Pansus VIII Yang Telah Membahas Dan Menyetujui Raperda Dimaksud Dan Pemrintah Kabupaten Bangka menyambut baik terhadap Raperda tersebut, yang menandakan adanya komitmen penyelenggara pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan baik dalam mendukung kegiatan dan program yang dilaksanakan eksekutif dalam pembangunan dan pelayanan publik melalui pembentukan produk hukum daerah Dan Kami Juga Berharap, Keberadaan Perda Yang Disahkan Pada Hari Ini Merupakan Komitmen Kita Bersama Untuk Dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Dalam Rangka Mewujudkan Landasan Hukum Bagi Pemerintah Daerah Dalam Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah, Khususnya Di Kabupaten Bangka.

Selanjutnya Penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang apbd disahkan.

Dengan ditetapkannya ke – 16 (enam belas) Raperda ini dalam Propemperda tahun 2023, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Untuk itu seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisan dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif, namun juga peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di DPRD.

Syahbudin atas nama pemerintah Kabupaten Bangka juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2023. Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah

(Humas DPRD Bangka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed