Datangi Sekretariat DPD Nasdem Kabupaten Bangka,H Usnen Ambil Formulir Cabup/Cawabup Bangka

Nasional23 views

Sungailiat | JejakKriminal.com – H.Usnen Anggota DPRD Kabupaten Bangka mendatangi Sekretariat DPD Nasdem Kabupaten Bangka untuk mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati periode 2024-2029, Senin (06/05/2024).

Dengan mendaftarnya H.Usnen menambah daftar calon yang akan berlaga di pilkada 2024 mendatang.Dikesempatan tersebut,H.Usnen mengatakan pengambilan formulir ini merupakan suatu jalan agar Bangka Induk menjadi Bangka yang lebih baik.

“Kalau kita mengharapkan suatu kemenangan tanpa berusaha untuk mencapai kemenangan itu, sesungguhnya kapal layar tidak bisa mengarungi diatas pasir. Dan kalau kita berharap dengan kata-kata “kalau” tanpa berusaha, maka kita akan mendapatkan “kalau” itu juga, untuk itu kita berusaha dengan mengambil formulir ini,” katanya.

Dikatakannya, dirinya sudah siap untuk dijadikan Calon Bupati dan siap juga untuk menjadi Calon Wakil Bupati.

“Yang penting visi dan misinya sesuai dengan apa yang kita usahakan secara bersama-sama. Karena prinsip kita itu, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bangka, Sri Kristin mengatakan Usnen yang pertama dari eksternal yang mendaftar Pilkada Kabupaten 2024.

“Nasdem membuka peluang pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 ini dan telah dimulai tanggal 1-7 Mei 2024.Kita pun membuka secara luas dan terbuka kepada siapa saja yang ingin maju melalui Partai Nasdem,yang pasti memenuhi kriteria dan mampuh untuk memimpin dan berbuat untuk kemajuan Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Disampaikannya, dari internal juga sudah ada yang mengambil formulir, namun baik internal maupun eksternal semuanya akan melalui proses. Tanggal 8-9 Mei 2024 akan diadakan sidang pleno di DPD dan selanjutnya diteruskan ke DPW.

“Untuk Partai Nasdem akan mempelajari terkait untuk berkoalisi dengan partai lain,karena sesuai aturan KPU partai pengusung minimal harus memiliki 7 kursi dilegislatif,”pungkasnya.

 

(Raja)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed