BUPATI TAPSEL TERANCAM SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA BILA TAK ADA IZIN KE LUAR NEGERI DARI MENDAGRI

Nasional125 views

Tapanuli Selatan |Jejakkriminal.com– Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM diduga melakukan perjalanan ke luar negeri tujuan Umrah tanpa adanya izin dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apabila hal itu benar, Bupati Tapsel terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Demikian disampaikan salah seorang warga, Ediyanto Siregar kepada media pasca menghadiri rapat pertemuan membahas permasalahan lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Aula SMK LMC Model Industri, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Senin (25/3/2024).

Padahal, kata Ediyanto, di dalam Undang-undang Nomor 23 pasal 77 ayat (2) jelas disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri.

“Kemudian dalam pasal tersebut juga dijelaskan, bahwa Bupati atau wakilnya yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin dari Gubernur akan dikenai sanksi teguran tertulis oleh Menteri,” ungkap Ediyanto yang mengaku kaget mengetahui info keberangkatan Bupati Tapsel dalam perjalanan ke negara Arab Saudi.

Dugaan Bupati Tapsel melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, jelasnya lagi, diperkuat dengan adanya keterangan dari Wakil Bupati Tapsel yang tidak mengetahui keberadaan Bupati serta tidak adanya pemberitahuan atau belum diberikannya surat perintah tugas sebagai pelaksana harian menjalankan tugas Bupati.

“Dalam komunikasi lewat telepon, mulanya pak Wakil Bupati (Wabup) tidak mengetahui keberadaan Bupati, namun setelah mencari tahu, pak wabup menyebut kalau benar Bupati sedang Umrah,” terang Eddy menceritakan hasil dialognya dengan Wabup Tapsel.

Nah, ketika Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran, S.Si, M.Si dikonfirmasi seputar info benar tidaknya Bupati Tapsel sedang dalam perjalanan ke luar Negeri dan tanggapan atas adanya hal yang didugakan ke Bupati Tapsel melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dirinya membenarkan hal tersebut.

Menurut penuturan Rasyid, berdasarkan info dari Sekda kabupaten Tapsel, benar kalau Bupati sedang bepergian ke luar negeri dalam rangka Umrah. Lalu, perihal Bupati melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri, wajar saja publik menduga.

“Kalau teman-teman media beranggapan secara otomatis saya menjadi Plh Bupati di saat pak Dolly sedang melakukan perjalanan ke luar negeri baik itu dinas, ibadah maupun wisata, itu salah. Sebab, hingga hari ini saya belum menerima atau tidak ada diberikan SPT,” akui Rasyid kepada wartawan.

“Karena itu, kalaupun saya dimintai pendapat terkait konflik TPL adalah dalam kapasitas saya sebagai wakil bupati bukan Plh,” pungkasnya.

Terpisah, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tabagsel Bersatu menilai tata kelola pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) liar alias suka-suka. Pola manajemen pemerintahan nya terkesan carut marut, seolah negeri ini milik sendiri.

Salah satunya birokrat, yaitu peran birokrasi pemerintahan yang terkesan tidak harmonis. Tidak sedikit seorang birokrasi ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya.

“Misal, soal kewenangan yang tumpang tindih atau overlapping sehingga ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh birokrat,” tegas Ketua OMCI Sumut, Syamsul Bahri Harahap selaku senior dalam elemen yang tergabung pada Aliansi Tabagsel Bersatu.

Syamsul menekankan, jika hal yang didugakan kepada Bupati Tapsel adalah benar adanya, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas pelanggaran tersebut. Selain melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya juga akan menyurati Mendagri agar memberikan teguran terhadap Bupati Tapsel.

“Jika benar perihal dugaan dimaksud, seyogyanya kami akan suarakan ini ke publik lewat unjuk rasa nantinya dan kami akan melaporkan dugaan ini ke Gube (Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed