AD diduga Tampung Timah Tidak Mengantongi izin Alias Ilegal

Bangka|jejakkriminal.com, –Kegiatan jual beli timah dari para penambang ilegal yang dilakukan AD, salah satu kolektor timah warga Gang Seruling, Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, diduga tidak mengantongi ijin penampungan.

Hal ini diperkuat pernyataan dari salah satu penambang ilegal yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan”,hasil timah dari tambang miliknya dijual ke sodara AD.“Timah saya, saya jual ke AD pak dengan harga 170 ribu/kg”kata penambang itu, Senin(06/02/2023).

AD saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsappnya, terkait kegiatan jual beli pasir timah yang diduga tidak ada mengantongi izin  sampai saat ini belum ada tanggapan.

Secara terpisah, Kapolsek Mendo Barat, saat diminta konfirmasi terkait kegiatan AD kolektor timah warga Kace yang diduga ilegal itu, mengatakan pihaknya masih menghadiri kegiatan di salah satu Desa, di Kecamatan Mendo Barat.

“Kami masih ada giat di Desa Pak” jawab Kapolsek melalui telepon selularnya (06/02)siang.Terkait kegiatan tersebut, AD diduga telah melanggar UU Minerba No.3 Thn.2020.Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.4 Thn 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pasal.161.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed