Mandailing Natal | Jejakkriminal.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh para mafia di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berlangsung leluasa dan terang-terangan.
Lokasi ini hanya berjarak dekat dari kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Resort 8 Muara Bangko. Dari Jembatan Aek Muara Bangko, sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi tanpa hambatan, mengindikasikan minimnya penindakan terhadap para pelaku.
Maraknya pemberitaan media tentang praktik PETI yang merajalela serta absennya tindakan hukum telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan aktivis dan menjadi sorotan publik.
Salah satu aktivis dari Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, menyoroti dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) atau penerimaan “upeti” dalam aktivitas PETI di Kecamatan Ranto Baek.
“Kami miris melihat aktivitas PETI yang begitu terang-terangan di daerah itu. Berjarak sekitar 2 km dari Jembatan Aek Muara Bangko, alat berat terlihat jelas beroperasi,” ungkap Steven saat melakukan investigasi pada Sabtu (4/10/2025).
Steven menambahkan bahwa penggunaan alat berat ini telah mencemari aliran sungai, terutama di dalam kawasan hutan TNBG yang seharusnya menjadi area terlarang.
Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini belum juga mendapatkan penindakan hukum yang serius. Pihak Balai TNBG diduga lemah dalam pengawasan, sehingga pengamanan dinilai perlu diturunkan langsung dari Polda Sumatra Utara atau Mabes Polri.
Stevenson mendesak Kapolda Sumut untuk menjadikan isu ini sebagai atensi utama. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan alam sekitar, tetapi juga merugikan keuangan negara karena sengaja menghindari pajak.
Dampak tambang emas ilegal di kawasan taman nasional sangat merusak, mencakup kerusakan lingkungan parah seperti hilangnya vegetasi, erosi, dan pencemaran air serta tanah oleh bahan kimia berbahaya (merkuri, sianida).
Secara ekologis, habitat satwa liar terganggu, dan risiko bencana alam seperti banjir serta tanah longsor meningkat drastis. Selain itu, aktivitas ini juga menyebabkan gangguan sosial bagi masyarakat adat, merusak kawasan ulayat dan situs budaya, serta menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang akibat kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Balai TNBG yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Demikian pula Kapolres Madina, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan PETI di Kecamatan Ranto Baek, belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, penindakan serius dan tegas terhadap praktik ilegal ini sangat diharapkan.