Tanjungbalai| Jejakkriminal.com-Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan laksanakan konfrensi pers terkait penggrebekan sebuah rumah Senin, 29 september 2025 yang berlokasi di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung ,Selasa, 30-09-2025
rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM)
Didalam rumah Petugas menemukan 3 orang WN Banglades yang dikurung selama 4 hari tanpa diberi makanan , setelah dilakukan Pengecekan mereka tidak memiliki Dokumen , Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan Ilegal
Penjelasan resmi disampaikan pada acara press release di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan.
Teodorus Simarmata selaku Kepala Kantor Ditjen imigrasi Wilayah Sumatera Utara hadir bersama Barandaru Widyarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, serta Herbert Henry Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Selasa (30/9/2025)
Mereka memaparkan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Para korban awalnya menggunakan dokumen resmi menuju Malaysia, namun pasport dan uang mereka disita. Alih-alih diberangkatkan ke Australia sesuai janji, mereka justru dibawa ke Indonesia dengan perahu melalui jalur ilegal.
Teodorus menegaskan bahwa kasus ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 8 menyebutkan, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Teodorus.
Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambah Barandaru Widyarto.
Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada.
Warga dihimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan atau pergerakan orang asing di wilayah negara Kesatuan Indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai .
(Ade)