Aksi Heroik Dua Personil Polsek Mengamankan Barang Bukti Kendaraan Hasil Curian Diwilayah Ampai Bandar Lampung

Lampung| Jejakkriminal.com – Aksi heroik yang dilakukan dua personil Polsek Teluk Betung Timur Bripka. Febriansyah bersama Bripda. Safri Atmajaya patut mendapat apresiasi dalam menjalankan tugas sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, pada Minggu 28 September 2025

Bagaimana tidak, sesaat setelah pihak Polsek TBT menerima laporan dari masyarakat terkait adanya barang bukti hasil kejahatan beserta pelaku diwilayah Ampai Bandar Lampung, dan atas kordinasi yang baik dengan rekan-rekan Polsek Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, tanpa fikir panjang Kapolsek Teluk Betung Timur AKP. Toni Apriadi melalui Kanitres IPDA. Hendra Irawan menerjunkan dua orang personilnya kelapangan.

Atas aksi heroik yang dilakukan dua personil Polsek Teluk Betung Timur atas perintah Kapolsek, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang telah diganti nomor kendaraannya oleh pelaku. Dalam aksi tersebut, seorang pelaku yang diketahui bernama Feri alias Daing berhasil melarikan diri dibalik kerumunan masyarakat.

Feri alias Daing resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian kendaraan roda empat milik Suyatmin, warga Jl. Melati Raya, RT/RW. 003/006, Kel. Jati Warna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi. Hal tersebut tertuang pada Surat Laporan

Kepolisian No. Pol: LP/B/622/IX/2025/SPKT/Polsek PD Gede/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP. Toni Apriadi kepada Jurnalis menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pihak Aparat Kepolisian, khususnya diwilayah Hukum Polsek Teluk Betung Timur.

“Iya kita menerima laporan kordinasi dari rekan-rekan yang ada di Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, bahwa pelaku serta barang bukti kendaraan yang dicuri, berada diwilayah Hukum Polsek Teluk Betung Timur, dengan sigap kita terjunkan personil agar pelaku bisa kita amankan berikut barang bukti, namun pelaku berhasil melarikan diri sesaat sebelum personil kita tiba dilokasi,” terang Kapolsek.

Meski pelaku tidak berhasil diamankan, namun Kapolsek Teluk Betung Timur memastikan, bahwa atas nama Feri alias Daing resmi masuk dalam Daftar Pencairan Orang.

“Iya meski pelaku pada kesempatan kali ini berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba dilokasi, nama tersebut akan kita masukan kedalam daftar pencarian orang,” ungkap Kapolsek.

Sementara barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat berjenis Daihatsu Terios berwarna Silver yang berhasil disita petugas, kini telah dibawa ke Polsek Teluk Betung Timur untuk diamankan, yang selanjutnya menunggu pihak Polsek Pondok Gede beserta korban untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya.

IPDA. Hendra Irawan selaku Kanitres Polsek Teluk Betung Timur menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang berada diwilayah Hukum Polsek Teluk Betung Timur.

“Meski pelaku berhasil melarikan diri, namun barang bukti telah berhasil kita amankan, dan kemudian selanjutnya akan kita serahkan kepada pemiliknya melalui rekan-rekan dari Polsek Pondok Gede yang kini tengah dalam perjalanan menuju ke Lampung,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed