Pengakuan Mengejutkan Saksi Kasus Narkoba: Mahmuddin Alias Kacak Alonso Memberikan Keterangan Zoom di Persidangan dari PN Jakarta Pusat 

Tanjungbalai, Jejakkriminal.com-Sebuah ironi hukum terungkap di ruang sidang virtual PN Tanjungbalai, di mana seorang saksi kasus narkoba bernama Mahmuddin alias Kacak Alonso mengaku ditekan dan diintimidasi oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Pengakuan mengejutkan ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di institusi tersebut.

Mahmuddin menjelaskan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu, bahwa ia sama sekali tidak tahu-menahu tentang kasus narkoba Rahmadi yang terjadi pada 3 Maret 2025. Namun, setelah ia mengunggah peristiwa penangkapan itu ke grup, ia dipanggil oleh Kompol Dedy Kurniawan (Kompol DK) dan tim penyidik lainnya.

Di Polda Sumatera Utara, Mahmuddin mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan menjawab pertanyaan yang sudah disiapkan oleh penyidik. “Ada 16 atau 17 pertanyaan yang diajukan… dan dijawab sesuai keinginan Ditresnarkoba,” ujarnya.

Ia bahkan disuruh menjadi saksi, padahal ia tidak berada di lokasi kejadian.

Yang lebih aneh, Mahmuddin dilaporkan dengan UU ITE setelah menolak menjadi saksi. Merasa dikriminalisasi, ia akhirnya nekat berjalan kaki dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Mahmuddin telah bertemu dengan sejumlah Komisi III DPR RI dan menceritakan kronologi yang dialaminya.

Ia pun mendapatkan dukungan penuh dari DPR RI untuk kasusnya.

Dirinya juga akan terus menyampaikan perkara ini ke Bapak Presiden,Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo di jakarta. (Adesulin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed