Jakarta| Jejakkriminal.com – TNI AL akhirnya angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Tunggul mengonfirmasi, oknum yang terlibat memang merupakan personel TNI AL.
Tunggul menjelaskan, para terduga pelaku saat ini berdinas di bawah komando Denma Bais TNI. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat konferensi pers, Rabu kemarin.
“Memang benar di antara terduga pelaku merupakan personel TNI AL yang berdinas di Denma Bais TNI,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Tunggul menegaskan, proses hukum sepenuhnya berada di tangan Puspom TNI. Hal ini terjadi karena status penugasan para pelaku berada di bawah komando Bais TNI.
“TNI AL mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan bekerja secara profesional serta transparan,” tegasnya.
TNI Telusuri Aktor Intelektual
Sebelumnya, Puspom TNI bergerak cepat mengamankan empat prajurit yang diduga menjadi otak dan eksekutor penyiraman air keras tersebut. Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan pihaknya tengah mendalami siapa sosok yang memerintahkan aksi keji ini.
“Kami sedang mendalami siapa sosok yang memerintahkan para terduga tersangka. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” kata Yusri di Mabes TNI, Rabu (18/3).
Selain mencari aktor intelektual, Puspom TNI juga masih menggali motif di balik penyerangan tersebut. Yusri meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan lengkap sebelum menyerahkan berkas ke Oditurat Militer (Otmil).
Identitas dan Ancaman Penjara
Mabes TNI sendiri telah mengungkap identitas keempat prajurit yang kini mendekam di tahanan Puspom TNI. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP; Lettu SL; Lettu BHW; Serda ES.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, keempatnya terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Keempat tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. Kami juga sudah mengajukan permohonan Visum et Repertum korban ke RSCM untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Aulia.
Sumber ; IDM












