Nur Imamah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 250 Juta”

Surabaya | Jejakkriminal.com –Sella (22 tahun), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang dikelola olah Nur Imamah, wanita kelahiran di Kabupaten Bangkalan. Nilai kerugian yang dialaminya mencapai kurang lebih Rp 250 juta.

Dia pun melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026, dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim. Terlapor ialah Nur Imamah (39 tahun), Jalan KH Huzer Rt 001/Rw 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain pelapor, diketahui Sella juga jadi Terlapor di Polres Sampang, karena sebagian uang yang setor ke Nur Imamah ialah uang membernya. Atas peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, Sella kemudian meminta pendampingan hukum ke Kantor D’Firmansyah & Rekan, yang beralamat di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya, pada Minggu 15 Maret 2026.

Sella hadir ditemui langsung oleh Dodik Firmansyah selaku Direktur Kantor D’Firmansyah & Rekan. Pada kesempatan itu, Sella menceritakan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.

Menurut penuturan Sella, dia kenal dengan Nur Imamah (Terlapor) pada September 2025, dari temannya bernama Uus, warga Kabupaten Bangkalan. Uus merupakan keponakan dari Nur Imamah.

Setelah perkenalan itu, Nur Imamah melalui chat Whatsapp menawarkan arisan yang dikelolanya kepada Sella. Sistem arisan yang ditawarkan yaitu jual beli. Semisal dari arisan bernilai Rp 10 juta, dijual seharga Rp 6 juta dengan jangka waktu pencairan tidak sampai 1 bulan. Lalu pembelinya mendapat Rp 10 juta.

Mendapat tawaran tersebut, Sella tertarik mengikutinya. Lalu Sella menawarkan ke beberapa temannya. Beberapa temannya tertarik bergabung kemudian jadi member dari Sella.

Setelah berjalannnya waktu, arisan yang diikuti Sella berjalan lancar. Nur Imamah masih amanah dan lancar membayar ke Sella, sampai arisan yang digelar selesai dan lunas. Begitu juga member Sella mendapat keuntungan dari arisan tersebut.

Pada November 2025, Nur Imamah kembali menawarkan arisan kepada Sella melalui Whatsapp. Dan Sella beserta membernya ikut arisan yang dijual murah dan akan mendapatkan uang lebih tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Nur Imamah masih amanah dan tanggung jawab dengan janjinya dengan membayarkan uang arisan.

Kemudian pada Januari 2026, Nur Imamah menawarkan lagi kepada Sella arisan yang dijual murah dengan janji akan cair pada Februari 2026. Dan korban Sella mengikutinya.

Akan tetapi pada 3 Februari 2026, Nur Imamah memblokir nomor korban Sella tanpa alasan. Sedangkan Sella sudah setor uang secara transfer ke Nur Imamah untuk arisan tersebut. Tapi, uang arisan yang disetor oleh Sella tidak dibayar atau dikembalikan oleh Nur Imamah sebagaimana janjinya. Totalnya kurang lebih Rp 250 juta.

Diakui Sella, dia sudah beberapa kali menagih haknya kepada Nur Imamah, bahkan mendatangi rumah Nur Imamah di Jalan KH Huzer, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Namun Nur Imamah tidak ada di rumahnya.

“Di rumahnya ada orang tuanya. Mereka bilang tidak tahu apa-apa tentang arisan anaknya,” kata Sella.

Menurut Sella, uang yang ditransfer ke rekening Nur Imamah sebagian uang dari membernya. Kurang lebih ada 10 member.

“Member nekan saya agar tanggungjawab. Sedangkan uang dari member sudah saya setor semua ke rekening Nur Imamah. Sampai saya dilaporkan ke Polres Sampang karena Nur Imamah tidak membayarkan uang arisan yang saya beli,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari Sella mengatakan, kliennya adalah korban dari Nur Imamah. Kliennya awalnya tidak curiga karena membernya pernah mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut.

Terkait proses hukum di Polres Sampang atas laporan membernya, Dodik mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan siap bila sewaktu-waktu dipanggil oleh Polres Sampang.

“Sebagai warna negara yang taat hukum, kalau ada panggilan Kepolisian, klien kami siap hadir. Klien kami adalah korban dari Nur Imamah dan tidak punya niat untuk melakukan perbuatan pidana,” katanya.

Dodik Firmansyah berharap, agar Nur Imamah beritikad baik untuk mengembalikan uang arisan yang telah ditransfer oleh kliennya. Disamping itu, berharap kepada Polres Sampang agar segera memanggil Nur Imamah sebagai Terlapor jika tidak ada itikad baik. (Red/Lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed