Aliansi Jaringan Aktivis Mahasiswa Untuk Rakyat (JAMUR) Menggelar Aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait Dugaan PUNGLI di tubuh INDPEKTORAT Padang Lawas.12/2/2026
Medan – Jejakkriminal.com unjuk rasa aksi JAMUR di coordinatori oleh Zul Pahmi Siregar, dimana mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Mengusut Tuntas Dugaan Pungli di tubuh inspektorat padang lawas.
dimana setiap kepal Desa di Duga dikutip Uang senilai Rp.2jt s/d 3jt dalam pembuatan LHKPN Kepala Desa ujar Zul Pahmi.
di tambah lagi pembuatan LHKPN seharusnya dilakukan oleh kepala Desa yang bersangkutan dan di bantu oleh kecamatan dan inspektorat .
namun momen ini di Duga di manpaatkan oleh inspektorat Padang Lawas untuk mendapatkan keuntungan, hal itu di nilai sudah melanggar undang-undang nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal (3) dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal (17)
Sehingga kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera utara agar mengubgkap dan mengusut Dugaan Pungli yang di lakukan inspektorat terhadap kepala Desa se Kab. Padang Lawas kata Zul Pahmi Siregar.
dan sebelumnya kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru baru ini mengusut Dugaan Pungli di Kejari Palas yang sekarang di tangani oleh kejaksaan Agung yang bermula adanya laporan masyarakat kepada kejati sumut adanya indikasi dugaan pungli di ranah kejaksaan negeri palas.
maka harapan kami kejaksaan tinggi sumatera utara juga segera mengusut tuntas dugaan pungli diranah inspektorat padang lawas terhadap kepala Desa Se-Kab. Padang Lawas. Tutup Zul Pahmi Siregar
A.R.H.P













