Padang Lawas |Jejakkriminal.com Salah satu Aktivis Padang lawas memberikan kritik keras terhadap meneger/pemilik SPBU 14227343 Desa unterudang kecamatan Barumun Tengah kabupaten Padang lawas yang di duga kerap bekerjasama dengan mafia minyak bersubsidi, Rabu 4 februari 2026.
Qadafi Nst salah satu Aktivis muda Padang lawas menyayangkan aksi oknum mafia BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar yang setiap harinya di duga beroperasi di SPBU 14227343 Desa Unterudang.
Ia menduga bahwa tidak mungkin oknum mafia ini terus-menerus melakukan aktivitas pengisian dan penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa adanya kongkalikong/kerjasama yang baik antara mereka (Mafia) dengan pihak SPBU ungkapnya.
Qadafi menjelaskan bahwa dirinya menyaksikan sendiri dan sudah mengantongi bukti bahwa adanya dugaan pengisian BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar dengan jumlah banyak menggunakan mobil yang tanki nya di duga sudah di modifikasi.
“Saya menyimpulkan bahwa sebetulnya jumlah pasokan bahan bakar minyak di Padang lawas ini terkhusus SPBU 14227343 mencukupi namun karna di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab makanya sering cepat habis bahkan bisa berujung langka” ucapnya.
Dalam waktu dekat Qadafi menegaskan bahwa dirinya bersama mahasiswa dan aktivis lain akan mengadakan aksi unjuk rasa damai, meminta agar kepolisian dan pihak Pertamina memberikan saksi tegas terhadap oknum mafia dan pihak SPBU yang di duga telah menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya sampai langsung pada masyarakat yang membutuhkan bukan malah di permainkan oleh makelar rakus yang memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan kelompok tutupnya.
Di ketahui Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur terutama dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No 11/2020 dan UU No 6/2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar untuk setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sanksi ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, yang menegaskan larangan penimbunan dan penyalahgunaan dengan sanksi pidana yang sama atau lebih berat, serta dapat dikenakan UU TPPU jika ada keuntungan dari kejahatan tersebut.
(A.R.H.P)













