Pangkalpinang | Jejakkriminal.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) di kawasan Jalan Jembatan Emas, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/POLRESTA PKP tertanggal 7 Januari 2026.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial A (Akbari), berusia 25 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Temberan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I (Iput) hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Eko Gunawan (30), seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai driver Maxim, saat itu tengah mengantar penumpang dan menunggu orderan di lokasi kejadian.
Menurut keterangan korban, dua orang tak dikenal datang menghampiri dan melontarkan ucapan bernada provokatif dengan menuding korban berpacaran di dalam mobil. Ucapan tersebut memicu cekcok mulut. Meski sempat menjauh, pelaku kembali terlibat adu argumen setelah korban mempertanyakan maksud perkataan tersebut.
Situasi memanas hingga berujung aksi kekerasan. Salah satu pelaku menendang korban dari arah belakang hingga terjatuh ke aspal. Saat korban terjatuh, pelaku lainnya mencekik leher korban, sementara pelaku pertama memukul bagian mata dan kening korban secara berulang kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada mata dan kening kiri serta luka di bagian pinggang belakang.
Usai melakukan pengeroyokan, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi wajah berlumuran darah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tanjung Bunga. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Akbari tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, Akbari mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan bersama rekannya, Iput, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi sempat mendatangi kediaman Iput, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa pengeroyokan dipicu oleh emosi sesaat dan rasa tersinggung saat korban menanggapi ucapan mereka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu lembar hasil visum sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan melengkapi berkas penyidikan, gelar perkara, serta koordinasi dengan pejabat utama (PJU), sekaligus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa.
Sumber ; Humas Polresta Pangkalpinang













