PANGKALPINANG | Jejakkriminal.com — Kematian wartawan Adityawarman bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Kasus ini membuka tabir relasi gelap, alur pertemuan yang terputus-putus, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum nyawa seorang jurnalis melayang.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, nama Hasan dan Martin muncul sebagai dua figur sentral yang akhirnya ditetapkan sebagai pelaku. Potongan keterangan saksi yang terungkap di ruang sidang—sebagian di antaranya terekam dalam berita acara pemeriksaan—memberi gambaran detail tentang hari-hari terakhir sebelum pembunuhan terjadi, sekaligus memperlihatkan celah-celah kronologis yang kini menjadi perhatian publik.
Adityawarman dikenal sebagai wartawan yang aktif melakukan penelusuran lapangan. Ia tidak hanya mengandalkan rilis resmi, tetapi juga mendatangi lokasi, berbincang dengan warga, dan masuk ke ruang-ruang yang jarang tersentuh sorotan media.

Namun, aktivitas jurnalistik itulah yang diduga menjadi pintu masuk konflik.
Pada siang hari, 7 Agustus 2025, Adityawarman dilaporkan hilang kontak. Sehari kemudian, ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Aparat kepolisian kemudian menetapkan Hasan dan Martin sebagai tersangka pembunuhan.
Pondok Kebun dan Awal Jejak Pertemuan
Dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik, Diah Asmawati—mantan istri Hasan sekaligus adik kandung Martin—mengungkapkan bahwa sebuah pondok kebun menjadi salah satu titik penting dalam kronologi kasus.
Diah menyatakan pernah mendatangi pondok tersebut pada Rabu, 11 Juli, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Di situ ada saudara saya, Martin, bersama Hasan. Saya di situ sekitar setengah jam, lalu pulang. Waktu saya pulang, Hasan dan Martin masih di situ,” ujar Diah di hadapan penyidik.
Kesaksian ini menegaskan bahwa Hasan dan Martin berada bersama di satu lokasi beberapa minggu sebelum peristiwa pembunuhan. Saat itu, menurut saksi, tidak terlihat tanda-tanda mencurigakan. Aktivitas mereka tampak biasa—mengobrol, bermain gim di ponsel, dan duduk santai.
Namun, dalam konteks penyidikan, pertemuan ini menjadi relevan karena menunjukkan kesinambungan relasi antar pihak yang kelak terlibat langsung dalam kejahatan.
Kontak Terakhir, 6 Agustus, dan Uang Rp300 Ribu
Rangkaian peristiwa berikutnya terjadi pada 6 Agustus 2025, satu hari sebelum kabar kematian Adityawarman mencuat ke publik.
Diah mengaku dihubungi Hasan untuk meminta tolong mengambil uang kiriman.
“Hasan minta tolong ambilkan uang. Katanya ada kiriman buat beli gas sama beras. Uangnya Rp300.000,” kata Diah saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan wartawan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (27/1/2026) petang.
Saksi kemudian menemani Hasan berbelanja kebutuhan dapur—membeli gas, sayur, dan sarapan. Aktivitas itu berlangsung sekitar setengah jam. Saat itu, menurut saksi, tidak ada orang lain di pondok.
Yang menjadi perhatian penyidik, momen tersebut tercatat sebagai kontak terakhir saksi dengan Hasan. Setelah itu, komunikasi terputus.
Sekitar dua hari kemudian, pada Jumat, 8 Agustus, saksi mengaku menerima kabar mengejutkan.
“Saya dapat kabar hari Jumat, tanggal 8, jam hampir Isya,” ujarnya.
Kabar tersebut bukan sekadar isu, melainkan berita tentang pembunuhan Adityawarman yang mulai beredar luas di media.
Ironisnya, sebagaimana diakui saksi, pengetahuan tentang peristiwa itu sepenuhnya diperoleh dari pemberitaan pers.
“Taunya dari mana? Dari media. Media awalnya,” tuturnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan peran media bukan hanya sebagai penyampai informasi kepada publik, tetapi juga sebagai sumber awal pengetahuan bahkan bagi orang-orang di lingkar terdekat para pelaku.
Celah Kronologis dan Peran Penyidikan
Dalam kesaksian tersebut juga muncul pertanyaan krusial: kapan dan bagaimana Martin dijemput sebelum peristiwa pembunuhan terjadi?
Diah mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Waktu Martin dijemput untuk ke Belitung, saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Ketiadaan informasi ini menjadi salah satu celah kronologis yang kemudian didalami penyidik melalui keterangan saksi lain, rekaman komunikasi, serta bukti digital.
Berdasarkan hasil penyidikan dan rangkaian fakta persidangan, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa Hasan dan Martin secara bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Adityawarman. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Media, Saksi, dan Kebenaran
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik masih menyimpan risiko serius—terutama ketika menyentuh kepentingan tertentu.
Potongan kesaksian yang terungkap di persidangan menunjukkan satu hal penting: media bukan hanya pelapor, tetapi juga simpul awal dalam mengurai kejahatan.
Dari berita, publik mengetahui. Dari kesaksian, kronologi disusun. Dari proses hukum, kebenaran diuji.
Kasus Adityawarman meninggalkan luka mendalam bagi dunia pers. Namun sekaligus menjadi catatan penting bahwa setiap detail—sekecil apa pun—dapat menjadi kunci untuk mengungkap kejahatan besar.
(Red)










