Bangka| Jejakkriminal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Bangka periode 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan dari banyak saksi dalam proses penyidikan yang telah berjalan.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial **AR**, selaku Kepala Bidang pada Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, dan **FR**, yang menjabat sebagai kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, **Herya Sakti Saad**, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Senin (26/01/2026), didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pendistribusian BBM subsidi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pendistribusian BBM subsidi yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Herya.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai **Rp1,4 miliar** selama periode 2023 hingga 2025. Perhitungan kerugian negara tersebut, kata Herya, mengacu pada hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Tim Pidsus Kejari Bangka langsung melakukan penahanan terhadap AR dan FR terhitung sejak Senin malam.
“Mulai malam ini kedua tersangka kami tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Kejari Bangka juga menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Potensi penetapan tersangka lain sangat terbuka, semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Herya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor energi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Red










