Kabid Gakkum DLHK Serahkan Kasus Tambang ke Kejati

Papan Plang yang dipasang Kejati Babel (Foto : Ist)

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com — Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan klarifikasi lebih jauh terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Babel.

“Mohon maaf sebelumnya, kami belum bisa memberikan klarifikasi. Kami serahkan dan percayakan seluruh prosesnya kepada penyidik Kejati yang sedang menangani perkara ini,” ujar Bambang Trisula kepada Asatu Online, Kamis (15/1).

Ia menambahkan, pasca penertiban yang dilakukan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, DLHK Babel bersama Satgas PKH dan Kejati telah melakukan pemasangan plang imbauan dan larangan di kedua lokasi tersebut pada 11 Desember 2025 lalu.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap pengungkapan kasus korupsi tambang timah ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah yang menyeret sejumlah pihak, termasuk aparatur sipil negara.

Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, mengapresiasi langkah tegas Kejati Babel yang telah menetapkan dan menahan para tersangka dalam perkara tersebut.

Suherman Saleh yang akrab disapa Bang Herman menilai penindakan ini sebagai momentum penting dan titik balik penegakan hukum terhadap kejahatan tambang yang selama ini terkesan kebal hukum.

Namun demikian, Bang Herman menegaskan pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendesak Kejati Babel memperluas penyidikan hingga mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat.

“Mardiansyah kami duga tidak sendiri. Di atasnya sangat mungkin masih ada pihak lain yang ikut bermain. Kejaksaan jangan berhenti di Mardiansyah saja,” tegas Bang Herman, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, dalam struktur birokrasi kehutanan, fungsi pengawasan tidak mungkin dijalankan oleh satu orang. Ada pejabat lain yang memegang peranan strategis dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kabid Gakkum juga punya peran penting. Kalau tambang ilegal bisa berjalan lama dan masif, mustahil tidak ada keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari pejabat lain,” ujarnya.

Skandal tambang timah ilegal ini dinilai bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan bentuk pengkhianatan aparat negara terhadap mandat jabatan dan kepercayaan publik.

Dalam penyidikan Kejati Babel, terungkap keterlibatan ASN Mardiansyah selaku Kepala KPH Sungai Sembulan yang diduga secara sadar membiarkan kawasan hutan negara dijarah secara sistematis.

Akibat pembiaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp89,7 miliar. Kerugian ini belum termasuk dampak kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.

Kasus ini terjadi sepanjang tahun 2022 – 2025 di dua kawasan hutan, yakni Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan patroli agar kawasan terlihat steril, padahal di lapangan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat berlangsung masif.

Selain Mardiansyah, Kejati Babel menetapkan Herman Fu, pengusaha alat berat, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pengendali utama operasi tambang ilegal tersebut, sementara Yulhaidir dan Igus berperan sebagai pelaku lapangan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 14 unit alat berat, dua unit bulldozer, serta peralatan tambang lainnya. Kerugian negara sementara dihitung sebesar Rp89.701.442.371 dan masih diverifikasi BPKP.

SMSI Babel menegaskan Kejati harus berani membongkar kasus ini hingga ke akar. “Kalau penegakan hukum berhenti di level tertentu, pesan yang sampai ke publik adalah impunitas,” tegas Bang Herman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Asatu Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)

Sumber ; Asatuonline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed