Pangkalpinang | Jejakkriminal.com — Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pelaku begal payudara yang telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 12 November 2025. Kedua laporan tersebut berasal dari korban yang mengalami pelecehan saat melintas di Jalan Pulau Pelepas sepulang berbelanja.
“Dari laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial PL,” ujar Kapolresta, Kamis (15/01/26).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2025. Pelaku yang bekerja sebagai petugas sekuriti tersebut mengaku melakukan perbuatannya karena ketertarikan terhadap perempuan yang dianggap cantik dan bertubuh montok.
Kapolresta menjelaskan, dari 18 TKP yang diakui pelaku, baru tujuh korban yang secara resmi melapor. Empat laporan tercatat di Polda Kepulauan Bangka Belitung, sementara sisanya masih dalam pendalaman kepolisian. Bahkan, terdapat satu korban yang mengalami kejadian serupa hingga enam kali sejak 2022.
Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban di lokasi sepi, lalu mendekat menggunakan sepeda motor, melakukan aksi pelecehan, dan langsung melarikan diri. Korban disasar secara acak dengan target perempuan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, celana, sepatu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta mengimbau korban yang belum melapor agar segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Pihak kepolisian, kata dia, siap mendatangi rumah korban untuk menjaga kerahasiaan identitas.
“Jika tidak dilakukan penindakan hukum, hal ini akan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun enam bulan penjara. Kapolresta juga memerintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Polda guna menghadirkan dokter psikolog guna melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih menambahkan, aksi pelaku umumnya dilakukan pada malam hari di lokasi yang sepi, dengan target perempuan berusia sekitar 18 tahun ke atas.
Sumber ; Humas Polresta Pangkalpinang












