Padangsidimpuan| jejakkriminal.com- Jejak dua nama yang diduga kakak beradik, Ateng dan Bakti, kembali mencuat. Keduanya muncul bukan sekali dua kali, tetapi berulang kali dalam berbagai dokumen persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, khususnya perkara-perkara perjudian togel yang marak di Kota Padangsidimpuan.
Dari tiga putusan berbeda 135/Pid.B/2025/PN Psp, 318/Pid.B/2022/PN Psp, dan 388/Pid.B/2022/PN Psp—muncul dua sosok yang disebut publik sebagai pemain besar, yakni Ateng alias Riko Pernando Simanjuntak dan Bakti alias Baktiar Simanjuntak. Keduanya secara resmi tercantum sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) di dua periode perkara, namun hingga kini belum pernah ditangkap.
Fakta bahwa dua nama ini terus muncul dalam salinan putusan, tetapi tidak pernah diproses, memunculkan dugaan kuat bahwa penegakan hukum terhadap perjudian togel selama ini lebih banyak menyasar juru tulis, sementara pihak yang diduga berada di level yang lebih tinggi tidak tersentuh hukum.
Nama Ateng dan Bakti Muncul dalam Tiga Putusan Resmi
Dalam Putusan 135/Pid.B/2025/PN Psp, saksi Irfanuddin Sitompul, S.H., anggota Polres Padangsidimpuan, secara jelas menyebut Ateng sebagai sub agen yang “belum ditangkap” dan masuk dalam DPO. Penyebutan itu dilakukan di hadapan majelis hakim.
Kemudian dalam Putusan 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp, Jaksa Penuntut Umum turut memasukkan nama Bakti alias Baktiar Simanjuntak sebagai pihak yang diduga berperan sebagai bandar dan masih berstatus DPO.
Meski demikian, hingga kini tidak ada informasi publik mengenai tindak lanjut atas pencarian keduanya.
Yang Mengejutkan: Bakti Kini Duduk di Kursi DPRD Padangsidimpuan
Fakta paling mengejutkan adalah bahwa Bakti alias Baktiar Simanjuntak —yang namanya tercatat sebagai DPO dalam dua putusan kini justru telah dilantik sebagai anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2024–2029**.
Pertanyaan besar pun muncul:
Bagaimana seseorang yang dalam dua putusan resmi tercatat sebagai DPO dapat melenggang masuk ke parlemen tanpa klarifikasi hukum?
Publik pun mencurigai adanya kelonggaran, kelalaian, atau bahkan pembiaran dalam proses penegakan hukum.
Kontras Dengan Langkah JPU
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Sulaiman Harahap menunjukkan sikap yang terkesan tegas terhadap terdakwa Gunawan Simanungkalit, yang dalam perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp disebut hanya sebagai juru tulis. JPU mengajukan kasasi dan menuntut hukuman hingga 4 tahun penjara.
Namun ketegasan JPU tersebut tampak tidak berjalan linier dengan langkah Kepolisian. Dari berbagai fakta persidangan, berkali-kali muncul nama dua orang kakak beradik yang diduga lebih dominan, namun belum pernah ditangkap.
Hal itu menguatkan pertanyaan publik:
Mengapa hanya juru tulis yang ditindak, sementara pihak yang diduga menjadi pemberi angka atau bandar tidak tersentuh?
Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum
Munculnya nama dalam putusan: ada
Status DPO: ada.
Kesaksian di persidangan: ada
Namun penangkapan: tidak ada
Kondisi ini membuat masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum terhadap perjudian togel yang selama ini disebut-sebut ingin diberantas.
Tidak sedikit warga yang menilai bahwa jika pihak yang diduga berada di puncak rantai operasi tetap bebas beraktivitas bahkan menduduki lembaga terhormat maka upaya pemberantasan judi hanyalah formalitas, sementara aktor utamanya tetap aman.
Polisi Belum Beri Penjelasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho belum memberikan keterangan publik terkait status Ateng dan Bakti yang disebut-sebut sebagai DPO dalam beberapa putusan pengadilan.
Konfirmasi resmi yang dilayangkan Asatupro.com pada, Senin (24/11/2025) belum memperoleh jawaban hingga saat ini. (Tim)











