Lampung Timur | Jejakkriminal.com – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan akibat dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Temuan di lapangan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan dan efektivitas penggunaan anggaran.
Pada hari Kamis, 27/11/2025, tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek. Hasilnya, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada penyimpangan.

Beberapa bagian dinding dan bahkan sofi-sofi bangunan terlihat belum terpasang maupun diplester, namun kerangka baja sudah didirikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar kualitas yang diterapkan.
Lebih lanjut, spesifikasi baja yang digunakan juga menjadi perhatian karena diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proyek ini didanai melalui APBD Kabupaten Lampung Timur, dengan Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab. CV. PUTRA MANDIRI ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp188.789.532,02 dan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Diduga, minimnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu penyebab pekerjaan terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Temuan ini memicu reaksi dari berbagai pihak.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur segera melakukan pengecekan langsung terhadap pembangunan tersebut.
Hasil investigasi diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Tim










