Lampung Timur| Jejakkriminal.com – Setelah sebelumnya dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai PAW Kepala Desa Margabatin pada Senin 17 November lalu, pada Senin pagi 24 November 2025 Rekan Media mendapati bahwa Muhammad Khundori tidak berangkat ke kantor tepat waktu serta tak melaksanakan kegiatan apel pagi.
Muhammad Khundori yang kini menjabat PAW Kepala Desa Marga Batin diketahui merupakan Kader dari salah satu ormas di Waway Karya Lampung Timur, yang mana kuat dugaan Kades PAW tersebut tidak memahami cara kerja seorang Kades sebagaimana mestinya.
Diduga minimnya pengalaman serta ketidak fahaman dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin, Muhammad Khundori seolah menganggap remeh kehadirannya dikantor tepat waktu, serta mengabaikan kegiatan apel pagi yang seharusnya dipimpin oleh seorang Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi mengenai ketidak hadiran sosok Khundori selaku kades di Kantor Desa Margabatin, salah seorang menjawab tidak tahu, dan seorang staf lainnya menyatakan bahwa Khundori sedang melaksanakan Rapat dirumah bersama Kepala Dusun.
“Pak kades lagi rapat dirumah sama kadu-kauds,” ungkap salah seorang staf kelurahan.
Rekan Media yang berada dikantor kelurahan hingga pukul 09.01 guna memastikan kehadiran sosok Pemimpin Desa tersebut, namun sayang hingga pihak Rekan Media bergeser, sosok Muhammad Khundori tak juga muncul dikantor Desa Margabatin.
Berdalih mengadakan rapat dirumah bersama Kepala Dusun, menunjukan betapa minimnya pengetahuan serta menjadikan kantor desa Mall Fungsi. Yang mana seharusnya setiap kegiatan Desa, baik rapat maupun pertemuan dilaksanakan di Kantor Desa, guna memfungsikan seluruh jajaran serta mengaktifkan kegiatan terhadap fasilitas Desa yang ada.
Menurut salah seorang pengamat serta tokoh masyarakat menyebutkan bahwa seorang Kepala Desa seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik kepada bawahannya, ketidak hadiran Kepala Desa PAW Margabatin di Kantor Desa pada Senin pagi khususnya menunjukan betapa Bobroknya moral seorang pemimpin.
“Ya ini saya kira sangat tidak pantas ya, yang mana seorang kades gak hadir dijam kantor, apalagi dia hanya sebatas PAW, dan lebih mirisnya lagi, ini baru Senin pertama dia menjabat, hebat bener berarti dia bisa rapat dirumah, terus fungsi aula balai desa itu apa?,” ungkapnya.
Selain hal tersebut, salah seorang masyarakat Desa Margabatin yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan kepada media, terkait sosok Kades PAW yang kini menjabat, nyaris tidak banyak masyarakat tahu akibat jarang berbaurnya sosok Khundori dengan masyarakat yang ada.
“Ya tadinya gak tau mas, lah wong tau-taunya dia itu udah jadi kades, entah siapa yang milih, Jarang berbaur juga orangnya. Pilihan kades kok kayak kocok dadu mas, bukan pilihan masyarakat,” ucap warga setempat.
Saat Rekan Media mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui telepon seluler, tak disangka Muhammad Khundori selaku PAW Kepala Desa Marga Batin telah memblokir kontak wartawan tersebut.
Tanpa alasan yang jelas, seorang Kepala Desa memblokir nomor telepon wartawan merupakan pelanggaran Etika dan Hukum, namun sikap ini dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik, apalagi pengguna Anggaran Negara.
Sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, tindakan tertutup yang dilakukan oleh Kepala Desa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara, serta terkait kinerja dalam setiap tatanan kepemerintahan ditingkat desa, terutama jika informasi tersebut diminta secara sah oleh pihak Media. Menutup jalur komunikasi bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa.
Apabila benar pemblokiran dilakukan untuk menghindari konfirmasi atau pemeriksaan informasi publik, maka tindakan ini bukanlah hal sepele, wartawan adalah perpanjangan suara publik. Pemutusan komunikasi terhadap media berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Publik menanti klarifikasi Kepala Desa , sekaligus berharap adanya evaluasi dari pihak berwenang. Sebab, pejabat publik yang menghindar dari kontrol sosial patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi.
#tim












