Miris!! Tambang Timah Diduga Ilegal Beroperasi Pinggir Jln.Nasional Belinyu -Sungailiat

Belinyu|Jejakkriminal.com- Miris Tambang Timah diduga ilegal Beroperasi pinggir Jalan Raya Nasional Belinyu- Sungailiat Perbatasan Desa Jintan,Desa Rinding Panjang, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka.

Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang Timah diduga ilegal beroperasi di Pinggir Jalan Nasional sekitar kurang lebih 10 meter mengunakan mesin Dompeng . Kamis (20/11/2025)

Masyrakat sekitar yang namanya minta di rahasiakan mengatakan”, tambang itu sudah tidak wajar lagi mereka menambang pinggir Jalan Raya Nasional Belinyu -Sungailiat penambangan itu tergolong cukup berani padahal jalan Raya ini hampir setiap hari di laluhi para pejabat seperti Anggota Dewan,TNI-Polri . Masak APH tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan Aktivitas tambang tersebut. Ucapnya

Terpisah konfirmasi ke Kapolsek Belinyu lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Siap terimakasih informasinya, segera anggota akan kami geser kesana.

Konfirmasi Kasat Pol- PP kabupaten Bangka Lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terima kasih informasinya Saya teruskan ke KBO Belinyu.

Terkait pertambangan ilegal, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di pinggir Jalan Raya Nasional Belinyu-Sungailiat , meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan diproses dengan hukum yang berlaku.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed