Kasi P2 BC Teluk Nibung Tidak Perbolehkan Wartawan Konfirmasi Kepada Tersangka Penyelundup

Tanjungbalai Sumut|.Jejakkriminal.com-Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan Penyeludupan (P2) Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara Januar tidak memperolehkan wartawan konfirmasi kepada Nakhoda tersangka kasus Penyeludupan 156 Ballpres dan 240 kardus makanan dan minuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pulau Simardan Tanjungbalai Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Januar kepada wartawan SHI ketika di konfirmasi melalui WhatsApp 085725…. . Kasi P2 BC mengatakan, kedua Nakhoda kapal muatan (KM) tersebut dijadikan tersangka oleh BC karena menyeludupkan Ballpres dan berbagai makanan dan minuman.

“Wartawan tidak boleh melakukan konfirmasi kepada Nakhoda, karena masih dalam penyelidikan dan langsung mematikan telepon selulernya (Wa)”

Kedua Nakhoda kapal tersebut dijadikan tersangka oleh BC menjadi polemik ditengah tengah masyarakat, bahkan ada yang tidak percaya kalau barang yang diselundupkan itu bukan milik Nakhoda kapal.

Sekedar info, kasus Penyeludupan tersebut kerja keras TNI AL Tanjungbalai Asahan, diserahkan ke Institusi terkait yaitu Bea Cukai Teluk Nibung. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed