GAPERTA Desak Polres Padangsidimpuan Usut Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemerintah di Simarsayang

Nasional71 views

Ketua Umum GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu(foto; istw) 

Padangsidimpuan| Jejakkriminal.com– Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok sewa lahan pemerintah di kawasan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan. Desakan ini disampaikan terkait dengan upaya mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sejalan dengan instruksi Kapolri.

Ketua Umum GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada kajian sosial dan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum PNS dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satpol – PP Kota Padangsidimpuan.

“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun kami juga berkewajiban untuk meluruskan laporan masyarakat melalui fact finding di lapangan,” tegas Stevenson.

GAPERTA menyoroti beberapa temuan dalam laporan tersebut, antara lain:

– Pungutan liar kepada penyewa kios di Gelanggang Olahraga Kolam Renang Sitataring yang mencapai Rp 4 juta per tahun.

– Praktik Pungli terhadap penyewa lahan usaha barang bekas di kaki Bukit Simarsayang, yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Stevenson menambahkan, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dan potensi persekongkolan antara pengusaha barang bekas dengan oknum petugas Satpol PP, yang seharusnya menertibkan pemanfaatan lahan tanpa izin.

Adapun oknum-oknum yang diduga terlibat, antara lain:

1. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan

2. Bendahara Penerimaan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan

3. Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan

4. Bendahara Penerimaan Satpol PP Kota Padangsidimpuan

“Indikasi Pungli ini berupa pembayaran di luar ketentuan resmi, prosedur yang tidak jelas, penyalahgunaan wewenang, dan minimnya informasi layanan yang memaksa penyewa untuk membayar,” jelas Stevenson.

GAPERTA berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polres Padangsidimpuan dan segera ditindaklanjuti demi mewujudkan perubahan yang lebih baik di Kota Padangsidimpuan. “Kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini kepada pihak Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Selain itu, aktivitas bongkar muat barang bekas di sekitar Tor Simarsayang juga menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan, menimbulkan potensi bahaya, serta mengurangi kebersihan dan keindahan kota. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed